Penjelasan Umum

Membangun Desa/KKNT merupakan Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) yang mengasah softskill kemitraan dan kolaborasi lintas disiplin serta leadership mahasiswa dalam mengelola program pembangunan di wilayah pedesaan. BKP Membangun Desa/KKNT memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup ditengah masyarakat di luar kampus, dengan secara langsung berkolaborasi bersama masyarakat mengidentifikasi potensi dan menangani masalah, serta mengembangkan potensi suatu desa/daerah dan meramu solusi untuk masalah yang ada di desa/daerah tersebut. BKP Membangung Desa/KKNT ini dilaksanakan selama 6 – 12 bulan untuk diakui maksimal 20–40 SKS.Setelah pelaksanaan Membangun Desa/KKNT, mahasiswa dapat menuliskan hal-hal yang dilakukan beserta hasilnya.


Persyaratan Program Pertukaran Mahasiswa

  1. Mahasiswa aktif pada program Diploma atau Sarjana
  2. Memiliki IPK minimal 3,00
  3. Tidak pernah dikenakan sanksi akademik dari Ketua Jurusan
  4. Mempunyai surat izin tertulis dari orang tua atau wali
  5. Sehat secara jasmani dan rohani/mental
  6. Memiliki Asuransi/BPJS Kesehatan

Tujuan

Tujuan pelaksanaan Membangun Desa/KKNT adalah sebagai berikut.
  1. Kehadiran mahasiswa selama enam bulan dapat mendampingi perencanaan program di desa, mulai dari kajian potensi, masalah dan tantangan pembangunan, penyusunan prioritas pembangunan, perancangan program, desain sarana prasarana, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), supervisi pembangunan, hingga monitoring dan evaluasi.
  2. Memberikan pengalaman dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk mempersiapkan mahasiswa sebagai generasi andal
  3. Memberikan kesempatan untuk mengembangkan bidang ilmu dan minat mahasiswa dengan luaran akhir dalam bentuk karya tertulis, audio-visual, maupun bentuk karya laporan akhir
Skema KKNT yang Diperpanjang
Dalam skema ini, perguruan tinggi membuat paket kompetensi yang akan diperoleh mahasiswa dalam pelaksanaan KKN regular dan mahasiswa diberi kesempatan untuk mengajukan perpanjangan KKNT hingga maksimal satu semester atau setara dengan 20 SKS. Bentuk kegiatan KKNT model diperpanjang dapat berupa proyek pemberdayaan masyarakat di desa
Kegiatan Berwirausaha Skema Jalur Satuan Kegiatan Kemahasiswaan (SKK)
Pada skema ini perguruan tinggi bekerja sama dengan mitra dalam melakukan program Membangun Desa/KKNT Pembangunan dan Pemberdayaan Desa berdasarkan peluang/kondisi desa dalam bentuk paket kompetensi/pengembangan RPJMDes yang akan diperoleh mahasiswa dalam pelaksanaan KKNT. Jumlah dan bidang mahasiswa yang mengikuti program ini menyesuaikan dengan kebutuhan program di desa. Pelaksanaan Membangun Desa/KKNT Pembangunan dan Pemberdayaan Desa dilakukan selama di lokasi atau setara dengan maksimal 20 SKS. Perhitungan terhadap capaian pembelajaran setara 20 SKS ini dapat disetarakan dalam beberapa mata kuliah yang relevan dengan kompetensi lulusan. Penilaian terhadap capaian pembelajaran dapat diidentifikasi dari laporan dan ujian portofolio/rubrik kegiatan KKNT. Untuk kesesuaian dengan ketercapaian kompetensi lulusan maka perlu dipersiapkan proposal/rancangan kegiatan yang dapat mewakili bidang keahlian. Dosen pembimbing lapangan harus mewakili program studi pengampu mata kuliah semester akhir dari setiap program studi
Skema Membangun Desa/KKNT Free-Form
Mahasiswa diberikan kebebasan untuk menentukan dan melakukan bentuk program Membangun Desa/KKNT yang akan dilaksanakan bersama mitra. Dalam menyusun program Membangun Desa/KKNT, mahasiswa harus memperhatikan kurikulum terkait dengan kegiatan dan dikonsultasikan dengan dosen penasihat akademik
Skema Satuan Kegiatan Kemahasiswaan
Skema Membangun Desa/KKNT Jalur Satuan Kegiatan Kemahasiswaan (SKK) adalah program yang diinisiasi oleh beberapa mahasiswa UNM dengan mengikuti kegiatan kemahasiswaan yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, seperti Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa (PHP2D), Program Pengembangan Pemberdayaan Desa (P3D), dan program lainnya

Unduh Panduan BKP

Panduan lengkap program membangun desa/KKNT