Penjelasan Umum

Asistensi mengajar di satuan pendidikan adalah aktivitas pembelajaran yang dilakukan mahasiswa secara kolaboratif dengan guru/tutor/fasilitator/orang tua di berbagai satuan pendidikan dalam subsistem pendidikan formal, nonformal dan informal. Satuan pendidikan dalam subsistem pendidikan formal meliputi jenjang pendidikan anak usia dini, yaitu Taman Kanak-Kanak-Kelompok Bermain (TK-KB), Sekolah Dasar/MadrasahIbtidaiyah (SD/MI) atau yang sederajad, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau yang sederajad, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/MA/SMK) atau yang sederajat, serta Pesantren (UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren). Melalui kegiatan AMSP, mahasiswa dapat mengembangkan perspektif secara luas melalui interaksi secara langsung dengan warga sekolah dan berhadapan dengan permasalahan ril di lapangan. AMSP memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melihat, merasakan, dan menyelesaikan permasalahan pendidikan dengan menggunakan bekal keilmuan yang dimiliki.


Persyaratan Program Pertukaran Mahasiswa

  1. Mahasiswa aktif pada program Diploma atau Sarjana
  2. Memiliki IPK minimal 3,00
  3. Tidak pernah dikenakan sanksi akademik dari Ketua Jurusan
  4. Mempunyai surat izin tertulis dari orang tua atau wali
  5. Sehat secara jasmani dan rohani/mental
  6. Memiliki Asuransi/BPJS Kesehatan

Tujuan

Tujuan utama pelaksanaan Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut.
  1. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengaplikasikan ilmunya di sekolah
  2. Membantu pemerataan kualitas pendidikan serta relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan zaman
  3. Membantu mengisi kekurangan guru di daerah yang membutuhkan
  4. Wahana belajar bagi mahasiswa UNM dari prodi pendidikan agar mengaplikasikan kompetensi mengajar yang dimiliki
  5. Menguatkan program pendidikan guru di LPTK melalui implementasi kegiatan mahasiswa mengajar di sekolah
  6. Memberikan kesempatan bagi masyarakat memperoleh kemajuan melalui kehadiran mahasiswa untuk mengajar, mendidik, dan menginspirasi
Skema Program Studi
AMSP Skema Program Studi adalah program yang inisiasi dan proses rekruitmennya dilakukan oleh program studi
Skema Satuan Kegiatan Kemahasiswaan
AMSP Skema Satuan Kegiatan Kemahasiswaan adalah program yang inisiasi dan proses pelaksanaannya dilakukan melalui kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Program Kampus Mengajar Perintis dan Kampus Mengajar adalah contoh dari skema ini.
Skema Mitra
AMSP adalah program yang inisiasi dan proses rekruitmennya dilakukan oleh mitra. Sebagai contoh, satu daerah/kabupaten/provinsi atau satuan pendidikan, yang mengalami kekurangan guru dapat menginisiasi Program AMSP dan menawarkan kepada Undiksha
Skema Mandiri
AMSP Skema Mandiri adalah program yang diinisiasi oleh mahasiswa untuk memperoleh mitra

Unduh Panduan BKP

Panduan lengkap Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan